Rabu, 07 Maret 2012

Jasindo Takaful

Riwayat Singkat


ASURANSI JASINDO TAKAFUL
Jasindo Takaful merupakan Unit Usaha Asuransi dibawah PT. Asuransi Jasa Indonesia, yang berlandaskan kaidah hukum Islam dengan sistim pengelolaan keuangan yang terpisah antara Dana Peserta (Tabarru) dan Dana Pengelola (Jasindo Takaful).
Jasindo Takaful yang dikelola berdasarkan Azas Syariah Islam, dalam operasionalnya menghindari Gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), riba (bunga) dan Risywah (Suap) dengan berlandaskan pada prinsip tolong menolong (Ta'awun) antar sesama peserta asuransi. Untuk itu penanganan Klaim pada Jasindo Takaful dikelola dari dana peserta (Tabarru), yang merupakan hibah untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
Profil Jasindo Takaful
  • Jasindo Takaful diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjamin kepatuhan terhadap Syariah dalam hal pengelolaan dana, pelayanan, dan produk-produk lainnya.
  • Jasindo Takaful memiliki SDM yang handal dan terpercaya.
  • Jasindo Takaful memiliki 79 outlet pelayanan yang tersebar di Indonesia.

 Visi dan Misi

Profile Perusahaan
Jasindo Takaful didirikan sebagai upaya meningkatkan peran serta perusahaan dalam mengembangkan bisnis asuransi berbasis syariah. Pada tahun 2003 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) mendapat ijin pendirian kantor cabang dengan prinsip syariah sesuai SK. Menteri Keuangan No.KEP.142/KM.6/2003 tanggal 21 April 2003, dan diberi nama Jasindo Takaful. Pemilihan nama "Takaful" didasarkan kepada arti kata dasarnya yaitu Kafala yang berarti menolong, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang. Namun dalam pengertian muamalah arti Takaful adalah saling memikul resiko antara sesama yang dilakukan atas dasar saling tolong menolong dengan cara menghibahkan (mengikhlaskan) dana untuk dikumpulkan dalam rangka membantu menanggung resiko. Sehingga penggunaan Takaful diidentikkan dengan Islamic Insurance.
Merk Jasindo Takaful telah dipatenkan pada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No.Agenda: 002003.10410.10509 Tgl 29 April 2003.

Sesuai Fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tgl. 17 Oktober 2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah (Takaful), dalam operasional atau pengelolaannya tidak boleh mengandung unsur-unsur:
  • Maysir (perjudian)
  • Gharar (penipuan/ ketidakjelasan)
  • Riba (bunga)
  • Zhulm (penganiayaan)
  • Risywah (Suap)
  • Barang Haram
  • Maksiat
Dukungan Reasuransi Syariah :
  • Reindo (Reasuransi Internasional Indonesia)Syariah
  • Nasre(Reasuransi Nasional Indoneisa) Syariah
  • Marein (Maskapai Reasuransi Indonesia) Syariah
Penghargaan yang diperoleh:
3rd Rank the Best Islamic General Insurance on Islamic finance award 2008 By Karim Business consulting

Sumber
http://www.jasindotakaful.co.id/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar